BERITA TERKININUSANTARATNI DAN POLRI

ODGJ Bersenjata Arit Lukai Pengendara Motor di Putussibau, Polisi Kedepankan Penanganan Humanis

×

ODGJ Bersenjata Arit Lukai Pengendara Motor di Putussibau, Polisi Kedepankan Penanganan Humanis

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Polsek Putussibau Utara bergerak cepat menangani kasus penganiayaan yang melibatkan orang dengan gangguan jiwa ODGJ di pusat kota. Seorang pengendara motor terluka akibat sabetan arit yang terpasang di ujung tongkat kayu.

Polisi kini mengamankan pelaku dan barang bukti, sambil mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan.

Kasi Humas Polres Kapuas Hulu Iptu Jamali membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi, Jumat 10 April 2026.

Ia menegaskan penanganan kasus ODGJ harus mengutamakan keselamatan warga sekaligus perlindungan terhadap pelaku yang sedang sakit.

“Benar, ada laporan warga terkait korban luka akibat senjata tajam pada Rabu 8 April 2026. Pelaku diduga ODGJ sudah kami amankan. Penanganannya kita kedepankan sisi kemanusiaan, tapi keamanan lingkungan dan warga tetap jadi prioritas,” jelas Iptu Jamali.

Kronologi: Arit di Ujung Tongkat, Korban Terluka di Bundaran Kodim

Peristiwa terjadi Rabu 8 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Bundaran Kodim Putussibau. Korban berinisial Apeng saat itu mengendarai sepeda motor. Di depannya melintas seorang pejalan kaki yang membawa tongkat kayu sepanjang 1,5 meter.

“Secara tiba-tiba, tongkat itu dilintangkan ke jalan. Di ujungnya ternyata terpasang senjata tajam jenis arit. Karena jarak sudah dekat, korban tidak sempat menghindar. Tangan kirinya terkena sabetan dan mengalami luka sayat,” terang Iptu Jamali.

Usai melukai korban, pria berinisial Acat itu sempat memungut kembali aritnya yang terlepas, lalu meninggalkan lokasi.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD dr. Ahmad Diponegoro Putussibau. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka sayat di tangan kiri dan harus mendapat empat jahitan.

Polisi Bergerak, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Menindaklanjuti laporan, Kamis 9 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Kanit Reskrim bersama personel Polsek Putussibau Utara mendatangi Acat di kawasan Jalan Komyos Sudarso, tepatnya di Simpang Empat Polres Putussibau.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Barang bukti berupa satu buah tongkat kayu sepanjang kurang lebih 1,5 meter dengan arit terpasang di ujungnya juga sudah kami sita. Sekarang diamankan di Mapolsek Putussibau Utara,” kata Iptu Jamali.

Diduga ODGJ, Keluarga Akui Sering Kambuh

Dari hasil pendalaman, Acat diduga mengalami gangguan mental. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga. Menurut keterangan keluarga, Acat kerap kambuh dan sebelumnya sudah diupayakan penanganan lewat Dinas Sosial.

“Keluarga menyampaikan keterbatasan biaya menjadi kendala untuk perawatan lanjutan. Dinsos hanya bisa memfasilitasi rumah singgah, sementara pengawasan dan perawatan harian tetap tanggung jawab keluarga,” ungkap Iptu Jamali.

Langkah Humanis: Koordinasi Lintas Sektor

Iptu Jamali menegaskan Polsek Putussibau Utara tidak berhenti pada penindakan. Koordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan pihak keluarga terus dilakukan agar penanganan Acat lebih komprehensif.

“Penanganan ODGJ tidak bisa hanya dengan pendekatan hukum. Harus humanis. Tapi kami juga wajib memastikan lingkungan aman. Makanya koordinasi lintas sektor ini penting supaya tidak terulang,” tegasnya.

Saat ini Acat berada dalam pengawasan. Polisi bersama Dinsos mencari solusi perawatan lanjutan yang memungkinkan, termasuk opsi rujukan ke fasilitas kesehatan jiwa jika diperlukan.

Imbauan ke Masyarakat

Iptu Jamali mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan ODGJ yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Jangan main hakim sendiri.

“Laporkan ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat. Biar kami yang tangani dengan prosedur. Keselamatan warga dan pelaku sama-sama kita jaga,” pesan Iptu Jamali. (*)