Reporter : Oldie
PRABUMULIH, Mattanews.co – Mengaku dianiaya, seorang guru PPKN di SMP Negeri 8 Prabumulih, berinisial S, melaporkan rekan kerjanya berinisial D guru olahraga ke polisi.
Dengan ditemani beberapa orang muridnya, S melaporkan D ke Mapolres Prabumulih, Selasa (01/10/2019) kemarin. S mengaku telah dianiaya dan menderita beberapa luka memar dibagian tubuh.
Polisi telah menerima laporan dan meminta keterangan dari siswa siswi sebagai saksi. “Laporan sudah kita terima, siswa siswi yang mendampingi korban juga sudah dimintai keterangan,” kata AKP Abdul Rahman Kasatreskrim Polres Prabumulih, Rabu (02/10/2019).
Dalam laporannya kata Rahman, korban mengaku kejadian itu terjadi diruang kelas saat jam pelajaran berlangsung. “Saat jam belajar, korban menderita memar dan sudah di visum,” kata dia.
Rahman menjelaskan, keributan itu di picu cek cok mulut dan berujung penganiayaan. Sementara pelapor dan terlapor sama sama seorang PNS. “Guru PPKN ini perempuan, sedangkan guru olahraga ini laki laki,” ungkapnya.
Rencananya kata Rahman, Polisi akan segera memanggil dan meminta klarifikasi terhadap terlapor D. Jika memang terbukti, terlapor akan di proses hukum dan terancam 5 tahun penjara. “Sekarang masih tahap penyelidikan, segera kita panggil dan periksa. Jika memang terbukti, ya harus kita proses. Kita kenakan pasal 351 KUHP ancaman 5 tahun,” jelas Rahman.
Editor : Selfy














