HUKUM & KRIMINAL

Oknum Polisi Berpangkat Kompol Ditangkap Polda Sumut

×

Oknum Polisi Berpangkat Kompol Ditangkap Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muhamad Siddik

MEDAN, Mattanews.co – Tim Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) bekuk oknum polisi berpangkat Kompol inisial RHA, di Riau, Rabu (5/2/2020).

RHA diduga ikut andil terkait pembakaran Villa milik Rudolf Manurung, di Desa Tuk Tuk Siadong Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, 16 Juni 2018 lalu.

Direskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian Djajadi mengatakan, saat ini RHA masih dalam pemeriksaan di Mapolda Sumut. Sebelum RHA ditangkap, polisi terlebih dahulu menangkap RM, DPO pembakaran Villa Guest House yaitu RM di Mojosari, Mojokerto, Jawa Timur, di Kompleks Ruko Royal No 53.

“RM sudah kita tetapkan jadi tersangka. Penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Rudolf Manurung ke Polres Samosir atas dugaan pembakaran Villa. Selanjutnya kita memback-up Polres Samosir untuk mengejar pelaku, setelah kita lidik ternyata rumah itu sengaja dibakar,” ungkapnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Banjarnahor mengatakan, kasus ini bermula dari RM yang masih merupakan saudara kandung korban Rudolf hendak membangun hotel di samping rumah milik keluarga keduanya.

“Korban merasa tidak senang dengan rencana pembangunan hotel itu, sehingga terjadi perkelahian antara Rudolf dan RHA yang saat itu ada di lokasi,” ujarnya.

Usai perkelahian itu, lanjutnya, pelaku menaruh dendam hingga merencanakan pembakaran Villa. RM mengajak RHA untuk membakar Villa, dari sinilah awal kasus tersebut.

“Hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini. Masih kita dalami, untuk RM sudah ditahan di Polres Samosir. RHA diduga ikut melempar Bom Molotov rumah Rudolf Manurung, di Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Medan Sunggal, 27 Januari 2020 lalu sekira pukul 03:30 WIB,” pungkasnya.

Editor: APP