‘Pasal Hutang Inek’ Suryadi Tembak Usman Heri

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Untuk melengkapi berkas yang nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan, perkara pembunuhan terhadap korban Usman Heri (35) yang dilakukan tersangka Suryadi alias Cong alias Adi, saat bertengkar di Cafe Golden Star, Eks Teratai Putih, Kampung Baru pada Minggu (28/04/2019) pukul 04.00 WIB, direkontruksi Unit Pidana Umum Polresta Palembang di halaman Mapolresta Palembang, Sabtu (11/05/2019).

“Ada 13 adegan rekontruksi pembunuhan ini. Bermula dari penagihan hutang pil ekstasi. Sebelumnya korban menusuk tersangka dengan pisau, tersinggung tersangka membalas dengan sebutir tembakan,” jelas kuasa hukum yang ditunjuk kepolisian untuk mendampingi tersangka, Azhari SH, saat diwawancarai usai rekontruksi.

Reka ulang yang berlangsung 13 adegan ini berlangsung aman dan lancar. Walau terdapat beberapa perbedaan pengakuan dari tersangka dan saksi.

“Ya, rekontruksi ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana cara tersangka mengeksekusi korban. Segera mungkin berkas kita limpahkan ke kejaksaan, untuk disidangkan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk SH MH, melalui Kasubag Humas, Iptu Tohirin.

Bagikan :

Pos terkait