Pasutri Perantauan Nekat Jual Sabu

Reporter : Rachmat

KAYUAGUNG, Mattanews.co – Pasangan suami istri Jaka Amri (23) dan Heni Heriani (32) harus berurusan dengan polisi lantaran keduanya nekat bisnis sabu di Pasar Jukung Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang juga merupakan tempat yang mereka sewa sebagai tempat tinggal.

Dari tangan tersangka, diperoleh barang bukti berupa, sejumlah uang yang diduga hasil kejahatan senilai Rp857 Ribu, lalu 2 paket berisi sabu dan bungkus sabu berupa plastik bening, serta pipet sendok yang kesemuanya disimpan didalam dompet warna ungu milik tersangka. Selain mengedarkan, diduga keduanya juga penikmat barang haram, terbukti dengan ditemukannya juga alat hisap sabu siap pakai.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kapolsek Air Sugihan Ipda Widya Bhakti Dira melalui Paur Subbag Humas Bagops Polres OKI Ipda Muhammad Nizar membenarkan penangkapan terhadap Jaka Amri warga Desa Tirta Harjo Jalur 20 Kecamatan Muara Padang, Banyuasin dan istrinya, Heni Heriani, warga Jalan Aiptu A.Wahab Seberang Ulu 1 Kertapati Palembang.

Bagikan :

Pos terkait