Reporter : Harianto
ROKAN HILIR, Mattanews.co – Mulai dari persiapan pematangan lahan, penimbunan hingga pengerjaan pembangunan pelabuhan internasional di wilayah Kabupaten Rokan Hilir telah menghabiskan dana mencapai puluhan miliar rupiah, namun sayangnya kini seakan tak berfungsi.
Hal tersebut membuat Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan Insfrastruktur Riau (LPPIR) Syafrullah angkat bicara. Pihaknya meminta agar penegak hukum seperti kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti hal tersebut. “Harus segera proses secara hukum dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang di dalam proses pengadaan barang dan jasa dimana jelas pekerjaan pembagunan pelabuhan internasional di Rokan Hilir ini telah selesai,” ucapnya.
Pihaknya juga mengaku banyak menemukan kerusakan kerusakan dilokasi karena didduga kurangnya pengawasan dan pengerjaan yang tak sesuai dengan speknya. “Patut diduga pembangunan pelabuhan Internasional ini merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Batasan tindak pidana korupsi ini diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” terang dia.
“Artinya, didalam pasal ini memuat unsur-unsur secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang ke 3 (tiga) unsur suatu tindak pidana. Pertama, menyalahgunakan kewenangannya, kedua, memberikan keuntungan baik kepada diri sendiri maupun orang lain, dan ketiga, menimbulkan kerugian negara,” tambahnya.
Pihanya juga dengan tegas mengatakan jika kasus tersebut tidak di tanggani dengan sesegera mungkin, maka LPPIR akan membawa kasus ini ke tingkatan lebih tinggi hingga kepusat.
Editor : Anang















