Pelaksanaan Pilkades Serentak di Mamuju Menunggu APBD Pokok 2021

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mamuju Mas Agung

“Jadi itu perubahan signifikan terhadap Permendagri tentang pemilihan kepala desa,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, Setelah panitia dibentuk tanggal 23 Desember 2020 kemarin dan ketuanya Wakil Bupati Mamuju, Irwan Pababari, wakil ketua satu, Sekda Kabupaten Mamuju, wakil ketua dua, Kadis PMD, dan sekertaris adalah Kabid Bina Pemerintahan Desa dinas PMD.

“Menurut Permendagri nomor 72 tahun 2020, setelah panitia Pilkades dibentuk, mereka akan menyusun rangkaian kegiatan, melakukan bimbingan teknis pelaksanaan Pilkades terhadap panitia di desa.

“Sesuai Perbup, pelaksanaan Pilkades dilaksanakan tahun 2021. Tetapi kita juga harus melihat masalah anggaran. Anggaran ini ada di APBD 2021, tetapi kapan cair saya tidak tahu. Jumlah anggaran yang akan digunakan pada pelaksanaan Pilkades sebesar Rp700 juta. Namun, sekarang di keuangan DPA belum bisa karena sekarang transfer sistem di keuangan. Jangankan dana untuk kegiatan, dana untuk gaji ASN Kabupaten Mamuju saja belum bisa diajukan,” tambahnya.

Bagikan :

Pos terkait