HUKUM & KRIMINAL

Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu Diciduk Polisi

×

Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Reporter : Agustoni

LAHAT, Mattanews.co – Pajri (30) warga Desa Tanjung Talang Kecamatan Merapi Barat diciduk Satres Narkoba Polres Lahat, di rumahnya, dengan barang bukti berupa
satu ball plastik transparan, seperangkat bong dan sepaket sabu sebesar 0,16 gram, pemakai sekaligus pengedar sabu ini digelendang petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut, Minggu (26/01/2020).

Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polres Lahat, AKP Bobby Eltarik pada Jumat (24/01/2020) pukul 18.30 WIB. Mengantongi informasi dari masyarakat itulah, petugas menyelidiki keberadaan tersangka. Keruan saja, tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan.

“Awalnya kita mendapat informasi. Dari sana, kita kembangkan hingga kita gerbek kediaman tersangka. Saat digeledah, gelagat tersangka mencurigakan. Dengan wajah pucat dan ketakutan, akhirnya petugas menemukan barang bukti yang disimpannya,” jelas Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah melalui Kasatres Narkoba, AKP Bobby Eltarik, kepada wartawan online media ini.

Selain mengkonsumsi, tersangka ini juga mengedarkan sabu di sekitaran rumahnya.

“Selain menjual atau mengedarkan barang haram ini, tersangka ini juga mengkonsumsi. Terbukti dengan peralatan hisapnya lengkap, termasuk timbangan digital. Kini kami masih terus kembangkan kasusnya,” ujar Bobby.

Editor : Selfy