Reporter : Irfan
PALEMBANG, Mattanews.co – Untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah pajak yang harus wajib dibayar oleh pelanggan listrik PLN, karena hasil dari tersebut dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, termasuk pemasangan dan pemeliharaan serta pembayaran rekening PJU sesuai kemampuan Pemerintah Kota.
“Besarnya PPJ ditetapkan berdasarkan Kewenangan Pemda dan DPRD setempat, PPJ juga merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah setempat yang dapat digunakan untuk pembiayaan pengembangan dan pembangunan daerah,” Kata Manager Bidang SDM PT PLN Wilayah S2JB, Lala Arief Fadillah kepada media, Minggu (16/9/2018).
Dijelaskan Lala, Dasar hukum PPJ telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan yang ditetapkan Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Kota masing-masing.
“Berdasarkan PERDA tersebut, PPJ dipungut oleh PLN dan hasilnya langsung diserahkan kepada Pemerintah Kota terkait, Karena jenisnya merupakan pajak, maka perlu dipahami bahwa PPJ imbal baliknya bersifat tak langsung. Pembayar pajak tak otomatis dapat langsung menikmati fasilitasnya. Berbeda dengan retribusi yang fasilitasnya dapat langsung dinikmati, Seperti retribusi parkir, dimana masyarakat mendapatkan jasa tempat memarkir kendaraannya,” jelasnya.
Sambung Lala, PJU memiliki 2 sisi yang berbeda yaitu dapat memberikan sumber pendapatan daerah berupa pajak penerangan jalan umum (PJU) yang dibayar oleh semua konsumen pengguna listrik, kecuali Pemerintah Daerah di suatu daerah karena berdasarkan UU No.28 Tahun 2009, yaitu tentang sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup penting bagi banyak Pemerintah Daerah,” Besarnya pajak PJU ini bagi daerah-daerah tertentu, terutama daerah perkotaan, karena mereka merupakan sumber pendapatan yang cukup besar dari pemerintah Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Menurut Lala, Pemerintah Provinsi tidak memungut pajak PJU, karena sudah merupakan hak Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing, karena berdasarkan UU No.28 Tahun 2009, Sementara di sisi yang lain, pengeluaran yang harus dibayarkan untuk tagihan listrik lampu PJU cukup besar juga untuk daerah-daerah tertentu terutama daerah perkotaan. Hal ini ditunjukkan masih adanya tunggakan tagihan listrik Pemerintah Daerah untuk PJU di berbagai daerah.
“Seperti contoh saja untuk Pendapatan pajak PJU yang diterima Pemerintah Kota Bengkulu sd Juli 2018 sebesar 21,85 milyar, dibayarkan kembali sebesar kurang lebih 10% untuk membayar tagihan listrik PJU dengan total pembayaran sd Juli 2018 yang nilainya sebesar 2,06 milyar. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan listrik untuk PJU sangat tinggi,” tandasnya.
Rilis