Pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan ke kaki pelaku.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian pelaku yang belum sempat dijual. SR juga mengakui melakukan hal tersebut dikarenakan alasan faktor ekonomi,
“Atas perbuatannya melanggar pasar 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ucapnya.
Editor : Nefri