Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Pemuda Pengangguran Asal Pangandaran Diciduk Usai Curi 2 Unit Sepeda Motor

×

Pemuda Pengangguran Asal Pangandaran Diciduk Usai Curi 2 Unit Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
SR ditangkap di Ciamis Jawa Barat setelah ketahuan mencuri dua unit sepeda motor milik petani (Gian / Mattanews.co)

Curi Dua Motor Petani, Pemuda Pengangguran Asal Pangandaran Ini Diringkus di Ciamis – Jawa Barat

Reporter : Gian

Jabar, Mattanews.co –  Satuan Reskrim Polres Ciamis meringkus SR (29), warga asal Dusun Bantarkalong, Desa Sidomulyo, Kabupaten Pangandaran Ciamis Jawa Barat (Jabar). SR diamankan setelah ada mencuri dua unit sepeda motor milik para petani yang terparkir di saung sawah.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah mencuri sepeda motor milik Neri (62) warga Dusun Balater, Pangandaran. Saat itu sepeda motor korban tengah diparkir di salah satu saung sawah di kawasan tersebut.

Pelaku lalu melakukan aksinya dengan secepat kilat menggunakan kunci rakitan berbentuk T dan Y, untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban.

“Mendapat laporan itu, anggota kami langsung bertindak dan menyelidiki kasus itu. Hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan bahwa ciri-ciri pelaku mengarah kepada tersangka,” ujarnya, Selasa (26/11/2019).

Petugas langsung menuju lokasi dan pelaku berhasil diciduk di daerah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.

Pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan ke kaki pelaku.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian pelaku yang belum sempat dijual. SR juga mengakui melakukan hal tersebut dikarenakan alasan faktor ekonomi,

“Atas perbuatannya melanggar pasar 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ucapnya.

Editor : Nefri