Reporter : Nopri
BANGKA BELITUNG, Mattanews.co – Baru saja diciduk aparat kepolisian, kini bandar togel di Kecamatan Parit Tiga Paliung (39), sudah hampir sepekan menghirup udara bebas.
Paliung ternyata mendapat penangguhan penahanan sejak Senin (24/5/2020) lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polrea Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan, penangguhan penahanan ini sudah diatur dalam KUHAP.
Selain itu penangguhan penahanan terhadap tersangka Paliung, berdasarkan pertimbangan lain.
Yaitu menyikapi pandemi Virus Corona, serta berlebihnya kapasitas tahanan yang berada di Rutan Polres Bangka Barat saat ini.
“Penangguhan mekanismenya sudah diatur dalam KUHAP. Juga karena pertimbangan lain, menyikapi pandemi virus corona saat ini dan over kapasitas tahanan di rutan Polres Bangka Barat,” ucapnya.
Untuk pihak penjamin sendiri, lanjutnya, adalah pihak keluarga dari tersangka Paliung.
Tersangka Paliung (39) awalnya dibekuk tim Intelmob Polres Bangka Barat, saat sedang merekap hasil penjualan togel di rumahnya pada bulan lalu.
Dari tangan pelaku yang diamankan di kediamannya, tim Intelmob berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Kalkulator, buku rekapan nomor pasanngan, 4 unit ponsel, 1 buah buku tabungan, 1 keping ATM bank, uang tunai Rp9,6 juta setoran dari agen anak buah Paliung serta 1 buah pena.
Editor : Nefri













