Reporter : Rachmat Sutjipto
OGAN KOMERING ILIR, Mattanews.co – Penyelesaian konflik agraria Dinas Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir terus bergulir.
Bahkan sejak Januari-Mei 2020, dari 15 kasus sengketa, sedikitnya 4 kasus berhasil diselesaikan dengan capaian 100 persen.
Sedangkan capaian kasus 75 persen mencapai 2 kasus. Selebihnya, progres 50 persen 7 kasus, dan terakhir 2 kasus telah mencapai 25 persen.
Proyeksi kedepan, bukan hanya menargetkan penyelesaian sengketa hingga 100 persen atau zero conflic.
Sejalan dengan akuntabilitas dan transparansi, institusi ini mewacanakan aplikasi pelayanan agraria dengan sejumlah konten layanan. Diantaranya pengaduan dan capaian kinerja.
Penanganan konflik ini sendiri boleh dikatakan tidak seperti biasa.
Kalau sebelumnya kedua pihak bersengketa bertemu langsung, metode yang dilakukan justru sebaliknya.
Metode yang diterapkan instansi ini cenderung bersifat mendampingi tergugat dan penggugat, sebelum memutuskan persoalan yang tengah dihadapi mereka.
Kepala Dinas Pertanahan OKI Dedi Kurniawan mengatakan, konflik sengketa tanah ini diselesaikan dengan memberikan sejumlah opsi yang dapat ditempuh kedua pihak untuk memutuskan solusi terbaiknya.
“Keputusan yang diambil merupakan hak masing-masing pihak untuk menentukan. Kami hanya memberikan saran dan pendapat sesuai dengan undang-undang agraria, dan aspek lainnya, termasuk kemungkinan konsekuensi hukum dari keputusan itu sendiri,” katanya.
Dedi menuturkan, penerapan metode dengan mendatangi langsung pihak bersengketa ini sendiri.
Selain efektif, dinilai mereduksi resiko terjadi kontak fisik diantara keduanya.
Menurutnya, dalam menyelesaikan sengketa tanah ini sendiri. Bukan hanya melibatkan aparatur pemerintah, namun peranan pihak swasta dan dukungan TNI/Polri juga diperlukan,
“Dari sejumlah persoalan sengketa tanah yang diterima, memang hampir seluruhnya melibatkan perusahaan swasta. Umumnya perusahaan perkebunan,” ucapnya.
“Kedua kepentingan kami bawa dari tingkat bawah, desa dan kecamatan, kemudian rekomendasi akhir atau pertimbangan teknis kami juga melibatkan pada OPD terkait, misalnya pada kasus klaim lahan perkebunan,” ujarnya.
Editor : Nefri














