Penasehat Hukum Minta Hukuman Ujang Boy Diringankan

Terdakwa Ujang Boy saat melalui virtual vidcon dia menerangkan saya meminta maaf mohon kepada pihak keluarga korban, untuk beri keringanan hukuman dan tidak ada rencana membunuh, didepan hakim yang mulai.

Sebelumnya salah satu Saksi Lucki Feriyansyah selaku Warga Desa Pagar Batu, Ia mengaku pada saat kejadian saya berada di lokasi dan warga bukan mendatangi, tapi warga dipanggil oleh pimpinan dari PT.Arta Prigel pada saat kejadian tanggal 20 Maret 2020, kami diundang oleh PT, Artha Prigel sekitar empat jam terjadilah bentrok antara security yaitu Ujang boy, terdakwa diduga membawa Sewar, sejenis terdakwa mengejar warga bersama salah satu pelaku DPO, terjadilah kejadian sehingga menewaskan 2 warga Desa Pagar Batu, diungkapkan oleh Feri ditemui wartawan di pengadilan negeri lahat.

Editor : Poppy Setiawan

Bagikan :

Pos terkait