Penjelasan Sekda Fakfak, Terkait Perjalanan Dinas ASN Selama Pemberlakuan PPKM

Sekda Fakfak Drs. Ali Bahan Temongmere MTP, saat diwawancarai di Winder Tuare

MATTANEWS.CO,FAKFAK – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  dikabupaten Fakfak yang sudah dijalankan sejak 3 Juli 2020 lalu, menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah untuk melakukan penegasan.

Khususnya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Fakfak, Sekda Fakfak Drs. Ali Baham M.TP, kepada wartawan mengatakan, sesuai petunjuk Bupati Fakfak, bahwa untuk kegiatan dinas keluar daerah masih terbatas, kecuali tugas-tugas khusus yang mendapatkan izin dari Bupati.

Demikian pula tugas ke Distrik dan Kampung juga ada keputusan, terkecuali tugas-tugas Covid-19.

“Kalau perjalanan dinas yang sifatnya umum untuk sementara 14 hari ke depan tidak diijinkan,” ujar Ali Baham Rabu (7/7/2021).

Selain itu, Ali Baham mengungkapkan, bagi semua instansi vertikal, sementara diminta untuk menghentikan kegiatan-kegiatan, yang melibatkan masyarakat sampai dengan 14 hari ke depan.

Dan seluruh ASN agar dapat mengikuti Vaksinasi, sebagaimana sudah dilaksanakan sejak 5 Juli 2021, di halaman kantor Bupati Fakfakm

“Kami berharap agar dapat mengikuti vaksinasi, baik dilakukan di puskesmas-puskesmas, maupun dimana saja, PNS harus mengambil bagian untuk divaksin,” tandas Sekda.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait