“Atas perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 600 juta lebih dan dijerat dengan pasal 2 dan 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukas Kasi Intel Kejari OKU Selatan.
Perkara Dugaan Korupsi Alkes OKU Selatan Kembali Hadirkan Dua Saksi
Pos terkait
Pasca Libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov Sulbar Siap Bekerja Secara Maksimal di Tahun 2025
Thomas Apresiasi Tindakan Polda Sumsel Dalam Berantas Narkotika
Bukit Asam (PTBA) dan IZI Berdayakan Masyarakat Desa Prabu Menang Lewat Usaha Tempe
Berakhirnya Kerja Sama JKN-KIS, Pil Pahit Warga Kurang Mampu di Ogan Ilir
Puluhan Personil dari Perwira dan Bintara Naik Pangkat, Ini Amanat Kapolres Endro Aribowo
Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta, CSFA, M.Si.
Pasca Dirazia Polisi, Diskotik Darma Agung 41 Palembang Ditutup
PLBN Badau Kapuas Hulu Buka Keran Ekspor 2025, 85 ton Bungkil Kelapa Sawit Menuju Malaysia
Eksekutor Curanmor Jaringan Surabaya Diringkus Satreskrim Polresta Malang