Perkara Dugaan Korupsi Alkes OKU Selatan Kembali Hadirkan Dua Saksi

“Atas perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 600 juta lebih dan dijerat dengan pasal 2 dan 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukas Kasi Intel Kejari OKU Selatan.

Bagikan :

Pos terkait