BERITA TERKINI

Perlindungan dan Perhatian atas Hak Buruh

×

Perlindungan dan Perhatian atas Hak Buruh

Sebarkan artikel ini

Reporter: Yulie/Rilis

PALEMBANG, Mattanews.co -Puluhan massa Komite Aksi Untuk Kedaulatan Rakyat Palembang (KAUKRP) dan melakukan demo meminta Gubernur Sumsel agar memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon.kamis (1/11)

Koordinator lapangan Ramlianto mengatakan
“Perlindungan dan perhatian atas hak buruh dalam terjadinya PHK sangatlah diandang kurang dari pemerintah, dalam hal ini banyak terjadi pemutusan kerja secara sepihak dan hak atas pesangon sangat sulit para pekerja dapatkan. Para pekerja harus mengalami proses yang sangat panjabg terlebih dahuku sedangjab keluarga para pekerja setelah terjadinha PHK sangat membutuhkan untuk kehidupan keluarganya, ” ujarnya.

Ramlianto menuturkan, dalam hal PHK yang banyak dialami anggota SBSI, namun hak para pekerja tersebut belun dibayarkab hak pesangon oleh perusahaan. Adapun PHK yang haknya sama sekali belun dibayarkan hak pesngonnya terjadi di PT Indobeton, PT Sharp Elektronik Indonesia, PT Indomarco Prismatama, PT Sinar Niaga Sejahtera, PT Permata Multi Niaga, CV Seleberities.

Dia mengungkapkan, para pekerja meminta dihapuskannya sisten NKL yang dibebankan kepada para pekerja di PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) dan cabut Pasal 12 ayat 8 PP PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart).

Gubernur Sumsel Herman Deru menucapkan terima kasih para pendemo menyampaikan aspirasi dengan tertib. ” Saya hari ini tepat satu bulan jadi Gubernur Sumsel. Apa yang disampaikan ini sebagai acuan mengambil kebijakan untuk semua. Tadi disampaikan kalau perusahaan melanggar aturan yang disampaikan ke pemkot tapi belum direspon. Saya minta Disnaker Provinsi untuk secepatnya menyelesaikan masalah para pekerja ini.
Untuk mendengar apa masalah yang terjadi, untuk mendengar dari kedua belah pihak,” katanya.

Apa yang menjadi keluhan, lanjut Herman Deru, dirinya meminta secara detail.
“Kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan, kita bisa memberikan sanksi,” tegasnya.

Bahkan, sambung Herman Deru, terkait PP 78 Tahun 2018 Tentang Pengupahan menegaskan politik upah murah diberlakukan untuk para buruh di Indonesia.

Terkait Perda Ketenagakerjaan, Herman Deru menuturkan, kalau memang diperlukan Perda baru nanti akan dibuatkan. “Kalau memang Perda belum selesai, maka akan kita buatkan yang baru, ” ucapnya.

Sementara itu, Kadisnaker Provinsi Sumsel Koimudin mengatakan, masalah ini berada di Disnaker Kota Palembang. Namun Gubernur meminta agar persoalan ini diselesaikan secepatnya. “Sesuai arahan Gubernur, Jumat besok akan kita buat pertemuan dengan Disnaker Palembang. Akan kita selesaikan sesuai UU berlaku, ” tutupnya.

Editor: Bang YF