MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang Permohonan Pra Peradilan, dengan pemohon Darmanto Effendi, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Palembang atas laporan KDRT dan penelantaran dalam rumah tangga akhirnya dikabulkan oleh hakim tunggal yang diketuai oleh hakim tunggal Romi Sinarta SH MH, dalam sidang tang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (9/5/2025).
Dalam amar putusannya Romi Sinarta menyatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon Praperadilan tidak sah.
“Mengadili, mengabulkan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon Praperadilan sebagaimana tertuang dalam surat penetapan tersangka tanggal 11 April 2025 adalah tidak sah,” urainya saat sampaikan amar putusan.
Usai sidang Aiptu Heru Pujo Handoko tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumsel, selaku Termohon Praperadilan menguraikan, bahwa dikabulkannya Permohonan Darmanto Effendi, karena adanya tempus kejadian penelantaran hanya di tahun 2022.
“Permohonan dari Pemohon dikabulkan oleh hakim tunggal, atas putusan tersebut kami akan menindaklanjuti putusan tersebut,” terangnya.
Sementara itu Supendi selaku kuasa hukum Darmanto Effendi saat diwawancarai mengatakan, meminta agar pihak Termohon segera menjalankan putusan hakim PN Palembang.
“Kami sangat apresiasi terkait permohonan kami yang dikabulkan oleh hakim tunggal Pra Peradilan, atas putusan tersebut kami meminta agar Termohon menjalankan hasil putusan dalam waktu secepatnya,” tutupnya.