BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Personil Gabungan Polres OKU Imbau Pembeli BBM Tak Gunakan Jerigen dan Tangki Modifikasi

×

Personil Gabungan Polres OKU Imbau Pembeli BBM Tak Gunakan Jerigen dan Tangki Modifikasi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, BATURAJA – Personil gabungan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Polda Sumsel, melaksanakan himbauan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Kabupaten OKU.

Himbauan yang disampaikan oleh personil gabungan Polres OKU, ini terkait dengan larangan bagi konsumen atau pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk tidak mengisi dengan menggunakan jerigen dan Motor/Mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.

Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Zanzibar Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafaruddin menjelaskan, himbauan ini tidak hanya diberikan pada konsumen saja. Namun himbau ini juga tertuju untuk pemilik dan karyawan SPBU.

“Apabila menemukan kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen ataupun dengan menggunakan tangki mobil atau motor yang sudah dimodifikasi agar melaporkan kepada pihak Polres OKU untuk segera kita tindak lanjuti,” kata Syafaruddin, Senin (28/11/22).

Lanjut Syafarudin, membeli BBM di SPBU untuk dijual kembali ke masyarakat merupakan perbuatan yang dilarang.

Syafarudin pun menjelaskan, menurut Undang-undang (UU) Migas Pasal 55 Republik Indonesia (RI) No 22 Tahun 2001.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkas Kasi Humas Polres OKU.