[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penasehat hukum terdakwa Rusman dan Junaidi, kasus dugaan korupsi pembangunan Turab penahan tanah Rumah Sakit (RS) Kurta Dr Rivai Abdullah di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2017 minta kliennya dibebaskan dari tuntutan. Hal ini diungkapkan saat membacakan nota pembelaan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jum’at (04/02/2022).
Dihadapan Majelis Hakim, Sahlan Effendi SH MH dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati sumsel, dua terdakwa dihadirkan secara virtual dari Rutan Kelas I A Pakjo Palembang, melalui Penasehat Hukum terdakwa membacakan Nota Pembelaan secara bergantian.
Penasehat Hukum terdakwa, Arif Budiman SH MH didampingi Lisa Melinda SH MH mengatakan, tidak ada satupun unsur terpenuhi, atau perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan merugikan Keuangan Negara. Bahkan tidak ada saksi dan bukti yang dihadirkan oleh JPU untuk membuktikan dakwaan JPU