Untuk diketahui PT Hutama Karya sendiri merupakan selaku kontraktor dalam pembangunan jalan tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Saat diwawancarai melalui sambungan pesan singkat WhatsApp, Moch Radyan selaku Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel membenarkan perihal pemeriksaan terhadap AR selaku pihak dari PT Hutama Karya (HK).
“Benar hari ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial AR dari pihak PT Hutama Karya, untuk dimintai keterangan terkait pembebasan lahan jalan tol Kayuagung-Pematang Panggang,” ungkap Radyan.
Dalam pemeriksaan terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan jalan Tol Kayu Agung-Pematang-Panggang OKI tersebut, penyidik Kejati Sumsel turut menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melengkapi berkas penyidikan.
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menilai ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan seksi II tersebut tahun 2016, 2017, dan 2018 yang diduga bermasalah dan pihak Kejati Sumsel telah menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.