Reporter : Nasir
BANYUASIN, Mattanews.co – Masyarakat yang menjadi nasabah jasa permodalan dan leasing kendaraan, terutama di pedesaan di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), dibuat pusing dengan penagihan yang masih berjalan di tengah Pandemik Covid-19.
Terlebih dampak ekonomi masyarakat anjlok, akibat ditutupnya penggilingan karet dan usaha yang selama ini masyarakat geluti.
Dimana, itu menjadi sumber pemasukan warga Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Kebanyakan mereka adalah petani karet, dan usaha dagang yang mengakibatkan kebangkrutan, karena dapak dari wabah Virus Corona.
Sesuai dengan intruksi Presiden Bapak Jokowidodo(Jokowi), Maklumat Kapolri, dan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Perintah Pemerintah, memberikan intruksi keringanan atau kelonggaran waktu bagi nasabah dalam membayar iuran.
walau Kabupaten Banyuasin belum termasuk zona merah, tetapi dampak ekonomi sudah terasa sangat menyulitkan mereka. Apalagi ada instruksi dari pemerintah, agar masyarakat di rumah saja.
“Kami saat ini lagi kebingungan, di saat Indonesia dilanda musibah virus corona, pihak peminjaman modal dan leasing terus melakukan tagihan. Sedangkan uang untuk membayar tidak ada,” ujar Samsul, salah satu warga Kabupaten Banyuasin, Rabu (15/4/2020).
Jika pun ada uang, Samsul menggunakannya untuk membeli beras dan membayar keperluan sehari-hari, yang memang kebutuhan primer.
Dia bukan meminta agar tidak membayar selama-lamanya, namun meminta kompensasi waktu selama virus corona ini ada.
Apalagi pabrik karet tutup, mau narik ojek tidak ada penumpang dan semua aktivitas ekonomi mereka lumpuh.
“Kami bukan mau lari dari tanggung jawab,kl kalau usaha kami jalan. Tidak ada Corona ini, kami tidak akan ngeluh seperti ini. Apalagi semua usaha berjalan,” katanya.
“namun kami minta kelonggaran saja pak waktu membayarnyaz seperti intruksi pak Presiden Jokowi. Orang kecil seperti kami ini mau makan apa lagi, apa yang bisa kami perbuat pak. Kalau begini kondisinya, tolong kami Pak,” ujarnya.
Budi Setiawan, Tokoh pemuda Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Banyuasin mengungkapkan, sehubungan dengan masih tetap diwajibkannya nasabah jasa peminjaman membayar tagihan saat ini, pihaknya akan bersikap keras atas kegiatan tersebut.
“Tadi saya mengarahkan salah satu kelompok untuk membuat surat permohonan penundaan cicilan ke pihak jasa peminjaman. Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan melaporkan ke OJK yang diduga tidak mematuhi POJK dan agar di cabut izin usahanya karena tidak mengindahkan instruksi Presiden Jokowi,” katanya.
Dini Kepala Cabang PNM Mekar Pangkalan Balai Banyuasin mengatakan, akan mengusulkan terlebih dahulu kepada pimpinan mereka yang ada di pusat.
Dimana, agar bisa memberikan kelonggaran bagi nasabah dalam membayar, karena perintah Pemerintah untuk dirumah saja.
“Nasabah bila meminta kelonggaran maka akan kita beri kelonggaran, namun kita belum menerima arahan dari atasan kami, ” ucapnya.
Dirinya mengatakan, nasabah diminta untuk mengumpulkan iuran ke satu orang saja yang disebut ketua.
Pihaknya pun meminta surat edarannya dari Kepala Desa (kades) atau lurahnya. Agar bisa diteruskan ke atasannya.
“Sudah ada memo dari atasan kami bahwa kita terus diminta menagih, kami minta maaf atas kejadian ini. Nanti kita akan berkomunikasi ke atasan. Bila ada arahan nasabah diberi kelonggaran para nasabah, kami beritahukan,” ucapnya.
Editor : Nefri














