MATTANEWS.CO, JAMBI – Perang terhadap narkoba terus digencarkan oleh jajaran Polda Jambi. Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika yang melibatkan jaringan lintas provinsi dan diduga kuat terhubung dengan sindikat narkoba Fredy Pratama.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (3/7/2025), Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser membeberkan kronologi penangkapan empat tersangka, masing-masing berinisial HR, AR, AT, dan FB. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 5,5 kilogram dan 2.186 butir ekstasi, dengan total nilai mencapai Rp7,7 miliar.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 11 Juni 2025 di rumah tersangka HR di Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Petugas menemukan sabu seberat 4.147 gram dan ribuan pil ekstasi yang disembunyikan dalam tas selempang dan plastik klip bening.
Sembilan hari berselang, pada 19 Juni, Ditresnarkoba kembali beraksi. Berdasarkan laporan intelijen, tim opsnal mencegat mobil Honda Brio di Jalan Lintas Timur, Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi. Mobil itu dikendarai tersangka AR. Dalam bagasi, ditemukan enam bungkus sabu seberat 5,5 kg.
“Dari pengembangan kasus, dua orang lainnya yaitu AT dan FB turut kami amankan. Mereka semua bagian dari jaringan yang sama,” ungkap Kombes Ernesto.
Tak hanya narkotika, barang bukti lain yang berhasil diamankan meliputi Mobil Toyota Calya hitam (BD 1172 DN). Mobil Honda Brio abu-abu (BH 1921 NE). Beberapa unit handphone berbagai merek seperti Oppo, Samsung, dan Infinix
Keempat tersangka kini harus menghadapi ancaman pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika: penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup. Kedua, Pasal 114 ayat (2): ancaman pidana mati dan teralhir Pasal 132 ayat (1): percobaan atau permufakatan jahat dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Tak berhenti di situ, Ditresnarkoba juga berhasil membekuk tersangka lain berinisial SR, yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika.
SR diduga merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama, salah satu buron besar kasus narkoba nasional. Dari SR, polisi menyita kartu ATM, buku tabungan, dokumen transaksi keuangan mencurigakan, hingga dokumen-dokumen pendukung proses penyidikan.
“Kasus ini berkat sinergi dengan Polda Kalimantan Selatan. Kami terus kembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” jelas Kombes Ernesto.
Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polda Jambi dalam membasmi kejahatan narkotika dan pencucian uang di wilayah hukum Jambi. Hal ini juga selaras dengan instruksi Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar.
“Kami tegaskan, tak akan memberi ruang bagi pengedar dan pelaku narkotika di Jambi. Ini juga bagian dari komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden untuk Indonesia bebas narkoba,” tegas Ernesto.
Dirinya juga mengajak masyarakat agar proaktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. “Tanpa peran aktif masyarakat, perang melawan narkoba tak akan maksimal. Bersama kita bisa putus rantai kejahatan ini hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.














