Polda Sumsel Ungkap 40 Kasus Narkotika

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi (Dede Febryansyah / Mattanews.co)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Selama pekan ke dua di bulan Febuari 2021, Direktorat Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sumsel dan jajaran polres di Sumsel, mengungkap puluhan kasus narkotika dan 43 orang tersangka kasus narkotika yang ditangkap.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari 43 orang tersangka yang ditangkap, 39 orang tersangka di antaranya merupakan pengedar narkoba dan 4 orang tersangka lainnya merupakan pemakai narkoba.

“Untuk barang bukti yang disita, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 25.441,37 gram, ganja 10,69 gram dan 1.150,5 butir pil ekstasi,” ujarnya, Selasa (16/2/2021).

Dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Polres OKI menjadi yang terbanyak mengungkap dengan 5 LP dan 5 tersangka. Kemudian disusul Polres OKU Timur dengan 3 LP dan 4 tersangka.

Kemudian dari Ditres Narkoba Polda Sumsel, Polres Banyuasin, Polres Musi Rawas, Polres Penukal Abab Lematang Ilir dan Polres Musi Rawas Utara masing-masing dengan 3 LP dan 3 tersangka.

Bagikan :

Pos terkait