Reporter : Oldie
PRABUMULIH, Mattanews.co – Kepolisian Resort Kota Prabumulih mulai melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan praktek pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) atau Prona tahun 2017 lalu.
Dugaan pungli itu dilakukan pemerintah di Kantor Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur terhadap ratusan warganya sendiri.
“Ya, kami sudah menerima laporan resmi dari LSM dan masyarakat terkait dugaan pungli tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Eryadi Yuswanto didampingi Kanit Tipikor Aiptu Jhonladin Siallagan mengatakan, Minggu (020/9/2018).
Masih kata Eryadi, saat ini Kapolres Prabumulih pun sudah memberikan disposisi surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/16/VIII/Res.3.2/2018, tertanggal 30 Agusutus 2018 kemarin. ” Untuk sementara masih kita lakukan proses puldata dan pulbaket,” katanya
Sementara itu saat disinggung, kapan mulai dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para korban dugaan Pungli tersebut, Eryadi mengaku belum dapat memberikan komentar banyak. Namun pihaknya sementara ini telah menyampaikan surat permintaan dokumen kepada pihak kelurahan guna mengusut tuntas kasus dugaan pungli prona terhadap warga hingga jutaan rupiah tersebut.
“Kemungkinan dalam minggu-minggu kedepannya sudah mulai kami panggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan, terkait kasus tersebut,” terangnya.
Sebagai informasi, dalam pengajuan sertifikat Prona, masyarakat diberi kemudahan, yakni masyarakat tidak perlu dibuatkan Akta yang dibuat oleh Pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Melainkan, masyarakat cukup dengan surat pernyataan diatas materai.
“Oleh karena itulah masyarakat pemohon sertifikat Prona, tidak dikenakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Intinya masyarakat hanya boleh dipungut biaya Rp50 ribu per sertifikat. Dan tidak ada pungutan apa-apa lagi,” sebut salah satu sumber di Kantor Pertanahan.
Selain itu, pemerintah di tingkat desa dan kelurahan tidak punya kewenangan menarik pungutan pajak peralihan hak atau pajak BPHTB terhadap warga masyarakat. Karena yang punya kewenangan adalah Pemkot Prabumulih.
“Jadi kalau ada Lurah atau Kepala desa yang memungut biaya peralihan hak atas tanah kepada warganya, dengan dalih biaya kertas segel, atau biaya pengurusan surat-surat tanah di wilayahnya, dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi Lurah ataupun kepala desa serta perangkatnya itu sama dengan pungli. Kalau terbukti bisa dipidana,” tandasnya.
Editor : Anang