Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Kasus pemalsuan dan penggelapan kartu kredit kembali terbongkar. Kali ini, Tim Jajaran Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat yang mengungkap kasus tersebut.
Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku pamalsuan dan penggelapan kartu kredit dari beberapa bank. Dalam aksinya para pelaku berhasil meraup uang lebih dari Rp 1 miliar.
Jajaranya berhasil menangkap pelaku pamalsuan dan penggelapan kartu kredit, pelaku bisa ditangkap setelah pihaknya menangkap Aminah Alatas warga Jalan Gardu Perum, Kramat Jati dan Yohanes Paul Radiva warga Bogor pekan lalu,” Kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar (Kombes) Heru Novianto, Senin (8/6/2020).
“Penangkapan ini bermula adanya laporan dari pihak bank yang dirugikan atas penipuan dan penggelapan kartu kredit. Mereka memalsukan KTP yang kemudian mengajukan ke kredit bank. Dalam aksinya kedua pelaku menggunakan kartu kredit seolah-olah hendak membeli barang namun menarik uang tunai,” kata Kombes Heru Novianto.

Menurutnya, tertangkapnya dua pelaku atas kerja sama pihak kepolisian dan pihak bank. Untuk memuluskan aksi mereka, ada 64 handphone yang digunakan dalam setiap aksinya, Handphone-handphone mereka dikasih nama, jadi kalau sewaktu-waktu pihak bank telepon mereka gampang tinggal sebut iya bener saya yang ajukan.
Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti 64 handphone berbagi merk 43 dokumen pemohon persyaratan aplikasinya kartu kredit dari bank swasta, beberapa kartu kredit dari bank, satu unit mobil kijang Innova dengan nomor polisi B 1377 UKP.
“Dari salah satu korban, Bank Mega mengalami kerugian mencapai Rp 937 juta dan bank lainnya itu pengakuan dari tersangka,” tungkasnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 263, 378 dan 372 tentang pemalsuan, penipuan, dan penggelapan dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 6 tahun penjara.
Editor : Poppy Setiawan














