HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban

×

Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban

Sebarkan artikel ini

Reporter : Yudi Ihwan P

LAMPUNG UTARA, MattaNews.co – Unit Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian uang terhadap korban bernama Dio Sandi (19), warga Desa Bandar Abung, nasabah Bank dengan modus gembos ban mobil yang terjadi di Jalan Hos Cokro Aminoto Kelurahan Kotabumi Pasar, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, Kamis, (11/07/2019).

Para pelaku adalah Heriyanto Als Yanto (50), Roni (54) warga Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara dan Ahmad Rozi Als Jek (55) warga Desa Sukmaju Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 28 Mei 2019 lalu, sekira pukul 12.30 WIB, di mana pada saat korban keluar dari Bank Mandiri setelah selesai mengambil uang sebesar Rp.624.000.000, uang dimasukkan di dalam tas kemudian diletakkan dibangku depan mobil sebelah kiri.

Kemudian korban bertujuan pulang ke rumah, saat di perjalanan terdengar suara ban mobil bocor, kemudian korban turun hendak mengecek ban mobil yang dikendarainya. Saat korban turun untuk mengecek, korban mendengar suara pintu mobil tertutup dari arah depan, kemudian korban melihat ternyata ada seorang palaku yang membawa tas milik korban yang berisi uang miliknya dan langsung pergi mengendarai sepeda motor dengan pelaku lainnya.

Korban berusaha mengejar dengan meminjam sepeda motor milik pedagang dan mengikuti pelaku, di tengah jalan, pelaku yang membawa tas milik pelapor turun dan akan masuk kedalam mobil Avanza warna hitam.

Saat itulah korban langsung menabrakan dirinya dengan pelaku dan langsung merebut kembali tas miliknya hingga didapat kembali tas berisi uang tersebut. Saat itu, sempat terjadi perkelahian, namun korban meneriaki rampok, dan pelaku langsung kabur.

Pilihan Pembaca :  Peringati HUT ke-64, Divif 2 Kostrad Selenggarakan Kejurnas Open Karate Championsip 2025

“Setelah dilakukan olah TKP, dan serangkaian penyelidikan, anggota berhasil mengamankan para pelaku di kediamannya masing-masing tanpa ada perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M. Hendrik Aprilianto mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono.

AKP M. Hendrik menjalaskan, bahwa dalam aksinya, para pelaku mengintai dulu para calon korban di Bank. Setelah mengambil uang, mereka mengikuti korban, dan pada saat ada kesempatan, pelaku menaruh benda tajam yang membuat ban bocor.

Saat ini, pelaku diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 buah paku yang terbuat dari besi payung dan pakaian yang dikenakan pelaku pada saat melakukan aksinya.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar AKP M. Hendrik.

Editor : Selfy