Polrestabes Palembang Tangkap Tujuh Bandit Jalanan

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Sebagai bentuk komitmen Satuan Reskrim Polrestabes Palembang, tak henti-hentinya memberantas bandit, terutama bandit jalanan yang meresahkan masyarakat Kota Palembang. Terbukti, selama satu pekan terakhir ini, jajaran ini berhasil meringkus tujuh bandit, kasus pencurian dengan pemberatan, curanmor dan kepemilikan senjata api rakitan, Sabtu (30/11/2019).

“Penangkapan tujuh tersangka ini tidak lain dari kelanjutan komitmen kami terdahulu, untuk tidak berhenti memberantas tindak pidana kejahatan di Kota Palembang. Walau sering mendapatkan kendala, namun kami tetap berusaha mengendalikannya. Tujuannya, tidak lain untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” papar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara didampini Kanit Tekab, Iptu Tohirin dan Kanit Pidum, Iptu Ginting, saat press relase.

Tujuh tersangka yang diamankan, yaitu diantaranya Kamero alias Dero (19) warga Jalan Sultan M Mansyur RT 39 RW 08 Kelurahan 32 Ilir, Tatang Ike alias Cakok (30) warga Jalan Ahmad Yani Lorong Pribadi RT 38 RW 05 Kelurahan Silaberanti, M Ali (42) warga Jalan Mayor Zen Lorong Sidomulyo RT 05 RW 02 Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni, Wahyu (19) warga Rusun Kelurahan 26 Ilir.

Bagikan :

Pos terkait