Polsek Banjar Agung Tangkap Dua IRT Pelaku Curat di Pasar Unit 2

Kapolsek menambahkan, modus yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah dengan cara datang ke toko milik korban dan pura-pura membeli baju, dengan memanfaatkan kelengahan pemilik toko, para pelaku ini langsung mengambil lima lusin celana anak merk bombi, satu lusin celana pendek dewasa merk owner, baju gamis wanita dan celana jeans merk new lion dan memasukkan barang-barang tersebut ke dalam baju mereka.

Tetapi aksi para pelaku tersebut tanpa mereka sadari terekam oleh kamera CCTV (closed circuit television) yang terpasang di toko. Berbekal rekaman tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku dan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap saat kembali ke Pasar Unit 2.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Selfy

Bagikan :

Pos terkait