Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Rahidin Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

×

Rahidin Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Sebarkan artikel ini

Palembang, Mattanews – Prof DR HC AIMS HM Rasyid Ariman SH MH Av kuasa hukum Rahidin Anang mengatakan, berkaitan dengan perkara Rahidin Anang dalam proses pengadilan hari ini, Hakim telah memutuskan yang bersangkutan,lepas dari segala tuntutan hukum dengan Nomor 844/Pid.B/2018/PN.PLG.

“Yang patut di cermati, itu putusan lepas dari segala tuntutan hukum, bukan putusan bebas,”ujarnya saat jumpa pers di Rumah Makan Pagi Sore jalan Basuki Rahmat Palembang, Selasa(14/8).

Rasyid melanjutkan, bahwa Hakim menganggap kasusnya ada, tapi bukan perkara tindak pidana melainkan perkara perdata yakni permasalahan uang sewa gedung saja dan dalam jumpa pers ini pihaknya bermaksud memulihkan nama baik Rahidin Anang.

Sementara itu Rahidin Anang mengatakan dirinya bersyukur atas putusan persidangan hari ini dan itu adalah salah satu bukti dirinya tidak bersalah dan ingin memulihkan nama baik dirinya.

“Alhamdulilah sudah clear, keputusannya sudah jelas dan saya harap nama baik saya bisa pulih lewat putusan ini,”pungkasnya.

 

Editor: Y Wawanto