MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Belum ditemukannya penyebab utama mengendapnya surat putusan Mahkamah Agung (MA) yang cukup lama, dengan nomor:1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011 itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta bernomor:115/Pid./B/2010/PN.Pwk tertanggal 7 Oktober 2010. Menjadi bahan pertanyaan dan penasaran publik.
Akan hal tersebut, Gabungan dari Organisasi Massa (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Kiansantang bakal melaporkan Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan pemilik Yulia Catering bersalah dalam kasus korupsi anggaran makan dan minum Pemkab Purwakarta tahun 2006.
“Mengendapnya surat putusan Mahkamah Agung selama 10 tahun tersebut diduga adanya mafia peradilan dalam permasalahan ini. Terkait persoalan ini akan kami laporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung,” ujar Juru Bicara Aliansi Kiansantang yang juga Ketua DPC Manggala Garuda Putih Purwakarta, Ramdan Juniar, usai audensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa (11/01/2021).
Ramdan mengatakan, semua data telah dikumpulkan oleh jajarannya, dan laporan akan segera pihaknya kirim ke Mahkamah Agung agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta melalui juru bicaranya, Paisol saat ditemui oleh media menyampaikan, pihaknya belum bisa menginformasi kepada publik luas penyebab tertundanya surat itu.
Paisol menjelaskan, tim evaluasi internal yang dibentuk oleh Pengadilan Negeri Purwakarta telah menemukan penyebab mengendapnya surat putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Sesuai SOP, apa penyebab surat itu bisa tertunda selama sepuluh tahun, untuk saat ini belum bisa kami informasikan kepada publik. Namun, apa yang menjadi temuan tim evaluasi telah direkomendasikan kepada Hakim Pengawas di Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti,” kata Paisol.
Menurut Paisol, berkaitan dengan langkah-langkah selanjutnya, PN Purwakarta menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim Pengawas di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. “Nanti akan kami informasikan, apapun keputusan dari hakim pengawas,” ujarnya.














