MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai menyiapkan langkah konkret menyusul adanya komitmen bersama para tokoh agama dalam menyikapi persoalan perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat. Salah satu langkah yang akan ditempuh yakni menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali).
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, usai menghadiri Aksi Dukungan Pemerintah terkait penolakan LGBT yang berlangsung di Pelataran Masjid Agung Palembang, Minggu (19/7).
Menurut Ratu Dewa, penyusunan regulasi itu merupakan bagian dari upaya preventif pemerintah daerah yang mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, khususnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
“Kita mengetahui bahwa telah ada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur mengenai kebijakan umum pertahanan negara, termasuk menghadapi berbagai ancaman nonmiliter. Hal ini menjadi salah satu dasar bagi kami untuk mengambil langkah-langkah antisipatif di daerah,” ujar Ratu Dewa.
Ia menegaskan, Pemkot Palembang tidak hanya berfokus pada penyusunan regulasi, tetapi juga memperkuat pendekatan edukatif melalui sosialisasi yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
“Selain menyiapkan regulasi, kami juga akan memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Kami akan berkolaborasi dengan para ustaz, ustazah, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat agar upaya pencegahan ini berjalan secara bersama-sama,” katanya.
Sebagai langkah awal, Ratu Dewa memastikan Pemkot Palembang akan segera menerbitkan surat edaran yang menjadi pedoman bagi perangkat daerah maupun masyarakat.
“Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran sebagai langkah awal dalam mengantisipasi penyebaran perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma dan ketentuan yang berlaku di Kota Palembang,” ungkapnya.
Ia juga memastikan penyusunan regulasi nantinya tidak dilakukan secara terburu-buru. Pemkot akan mempelajari berbagai kebijakan serupa yang telah diterapkan di sejumlah daerah sebagai bahan kajian sebelum menetapkan aturan di Palembang.
“Setelah adanya komitmen bersama ini, kami akan menyusun regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota, sebagai landasan hukum dalam upaya pencegahan,” tegasnya.
“Kami akan melakukan kajian secara komprehensif dengan mempelajari regulasi yang telah diterapkan di daerah lain. Tentunya seluruh kebijakan akan disusun secara matang agar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan Kota Palembang,” lanjut Ratu Dewa.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses penyusunan aturan tersebut akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, terutama tokoh-tokoh keagamaan, sehingga kebijakan yang lahir benar-benar merupakan hasil pembahasan bersama.
“Kami akan mengajak seluruh elemen keagamaan di Kota Palembang untuk bersama-sama membahas regulasi ini. Kami ingin kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat serta Kota Palembang yang kita cintai,” pungkasnya.














