BERITA TERKINI

Ratusan Napi Lapas Kayuagung Jalani Asimilasi di Rumah

×

Ratusan Napi Lapas Kayuagung Jalani Asimilasi di Rumah

Sebarkan artikel ini

Reporter : Rachmat Sutjipto

OGAN KOMERING ILIR, Mattanews.co Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kayuagung Hamdi Hasibuan menilai upaya pemerintah untuk mencegah penularan virus korona baru atau Covid-19 di lapas, melalui program asimilasi dan integrasi sudah tepat.

Serupa dengan penilaian Hamdi, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam melontarkan hal serupa.

Melalui surat yang ditujukan ke Menteri Hukum dan HAM, instansi tersebut mengapresiasi langkah cepat Kemenkumham itu.

”Apa pun kebijakan mengurangi jumlah penghuni LP dan rutan harus segera dilakukan, apalagi untuk anak-anak. Bila ditinjau dari sisi HAM, napi yang mendapat hukuman lima tahun ke bawah dan telah menjalani masa pidana selama dua tahunlah yang dibebaskan,” katanya.

Sebab, Covid-19 mudah menyebar di kerumanan manusia yang rapat. Sementara, hampir semua LP/rutan di Indonesia kelebihan penghuni. Akibatnya, penjara berpotensi menjadi wadah bagi berjangkitnya Covid-19.

“Demi menyelamatkan manusia agar tidak terinfeksi, isi lapas harus dikurangi agar tercipta ruang untuk menjaga jarak,” katanya mengakhiri.

Program asimilasi sendiri untuk narapidana dewasa dan anak didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2020 serta Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

.engecualikan narapidana yang melakukan kejahatan luar biasa, seperti narkoba, korupsi, dan terorisme. Seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012

Hamdi mengaku sedikit lega karena penyebaran virus Corona yang selama ini selalu mengganjal pikirannya terjawab sudah. Yaitu dengan program asimilasi yang telah dirampungkan hari ini.

“Sebelum kebijakan asimilasi turun, sempat bingung juga. Waktu itu kami beserta jajaran sempat mengkhawatirkan langkah apa yang harus dilakukan disaat penularan virus tersebut berlangsung tanpa diketahui, tiba-tiba masuk ke lapas,” ujarnya.

Veberapa literasi penanganan penanggulangan virus Covid-19 diperolehnya dari berbagai sumber itu. Akhirnya Hamdi memahami bahwa memutus rantai penularan pandemi. Lalu, bersama jajarannya

Ia sepakat dengan pemberlakuan physical distancing atau jaga jarak harus segera dilakukan.

“Ternyata itu terhalang karena penghuni lapas sendiri saat itu terbilang padat. Nyaris setiap blok terisi. Gimana jaga jarak mau dipake ditempat seperti itu. Dipaksain tidak efektif juga,” tuturnya.

Sembari melaksanakan kegiatan pencegahan penularan dengan menempatkan hand sanitizer dan memberlakukan larangan berkunjung, sebagai orang yang paling bertanggung jawab terhadap kesehatan warga binaan, keinginan physical distancing terus menganggu pikirannya.

“Keresahan tidak dapat menciptakan sterilisasi di lapas akhirnya terjawab dengan pembebasan sejumlah narapidana dari lembaga pemasyarakatan melalui asimilasi merupakan solusi penyelamatan kemanusiaan,” terang Hamdi.

Sejak Rabu (1/4/2020) hingga hari ini, menurut keterangan Kasubsi Regristrasi dan Bidang Kemasyarakatan Sugito, total narapidana yang telah menjalani program asimilasi di lapas Kayuagung mencapai 184 orang.

Sugito saat ditemui memastikan seluruh napi dalam kategori tindak pidana umum dan tidak melakukan kejahatan luar biasa.

Dia juga menegaskan, pengawasan tetap dilakukan oleh Balai Kemasyarakatan,

“Seminggu sekali, narapidana harus melaporkan keberadaannya kepada pembimbing Bapas. Pelaporan mencakup kondisi kesehatan serta hubungan sosial mereka dengan keluarga dan masyarakat setempat,” terangnya.

Pengawasan ditengah pandemi Covid-19 seperti sekarang, ini, dikatakan Sugiono, pertemuan fisik tidak dilakukan.

Terlebih pengawasan dilakukan melalui media dalam jaringan, seperti panggilan video, telepon, atau melalui pesan singkat.

“Kalau ditemui pelanggaran, asimilasi bisa dicabut sementara oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pencabutan oleh kalapas. Setelah dicabut, kami akan berkoordinasi dengan polisi untuk kembali menangkap napi tersebut,” katanya.

Opsi asimilasi sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah ini juga dinilai positif Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Kabupaten OKI Harry Putra.

Dikatakan dia, mengemukakan petugas sebaiknya lakukan visitasi sesering mungkin. Ia mengingatkan, agar bapas tidak boleh lengah mengawasi narapidana di tengah pandemi
Covid-19.

“Informasi pelanggaran hukum yang dilakukan kembali di tengah masyarakat harus disikapi dengan tegas. Koordinasi pengawasan juga bisa ditingkatkan bersama kejaksaan. Jadi, kalau dia tidak ada di rumah dengan alasan yang tidak bisa diterima, itu pelanggaran berat dan bisa dikembalikan ke lapas,” katanya.

Editor : Nefri