MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sektor pelayanan publik menjadi salah satu tempat yang dianggap rawan korupsi. Termasuk di badan usaha, seperti di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badam Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Usaha (BLU) dan Badan Usaha (BU) lainnya.
“Secara statistik, ada 53 kasus korupsi yang melibatkan badan usaha. Sebagian besar merupakan kasus korupsi suap-menyuap,” ujar Agustina Arumsari, Deputi Kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Bidang Investigasi saat Rakor Aksi Pencegahan Korupsi pada Badan Usaha di Hotel Santika Premiere Bandara Palembang, Selasa (7/11/2023).
Menurutnya, diperlukan suatu cara dan pendekatan khusus untuk mencegah tindak kejahatan korupsi yang terjadi pada sektor pelayanam publik. Baik secara teoritik maupun instrumentatif yang akan digunakan sebagai acuan memperbaiki birokrasi lembaga publik. Diharapkan mampu menghindari serta menekan jumlah kasus korupsi.
“Untuk itu sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Perwakilan BPKP Provinsi Sumsel membantu mendorong aksi pencegahan korupsi pada Badan Usaha di Wilayah Sumsel,” katanya.
Dalam kegiatan yang dihadiri 121 orang dari BUMN/BUMD san BLUD dan 18 Inspektorat daerah se-Sumsel, ja berharap terjadi sinergi dan kolaborasi dalam pencegahan korupsi.
“Dari Rakor ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan terciptanya komitmen aksi pencegahan korupsi seluruh pemangku kepentingan khususnya BUMN, BUMD, BLU dan BLUD se-Sumsel sehingga terwujud kolaborasi pencegahan korupsi untuk peningkatan tata kelola badan usaha yang bersih dalam pelayanan publik,” tukasnya.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menambahkan, setiap tahun, KPK mengadakan survei penilaian integritas ke setiap instansi pemerintah daerah dan pusat. Beberapa hal yang disoroti adalah penggunaan aset kantor, kendaraan pribadi, prosedur perizinan, penyalahgunaan pejalanan dinas dan lainnya. Secara umum, ia menilai badan usaha rentan terhadap tindak pindana korupsi.
Sekda Sumsel, SA Supriono menambahkan, korupsi di Indonesia terjadi hampir di seluruh penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. “Termasuk di lembaga penegak hukum, BUMN dan BUMD,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir membuat perekonomian Indonesia terpuruk. Sebab, permasalahan itu juga sudah masuk ke seluruh lini kehidupan. “Tidak hanya di birokrasi atau pemerintahan, tapi juga merambah BUMN dan BUMD,” jelasnya.
Ia menyebut, sesuai PP 54/2017 tentang BUMD, perusahaan daerah didirikan untuk memberi manfaat dalam perkembangan perekonomian daerah, kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat serta memperoleh laba atau keuntungan. “Hanya saja, BUMD belum berkontribusi optimal dalam peningkatan perekonomian daerah dan sebagai salah satu sumber PAD (pendapatan asli daerah),” jelasnya.
Ia menambahkan, BUMN dan BUMD seharusnya berperan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena mampi menyerap tenaga kerja, mendorong sektor swasta seperti UMKM dan koperasi serta lainnya.
“Saat ini kondisi sebagian besar BUMD dalam kondisi tidak baik dan belum menghasilkan keuntungan, sehingga perlu dilakukan tata kelola yang baik,” tukasnya.














