Reporter : Andri
PRABUMULIH, Mattanews.co – Di tengah Pandemi Covid-19, tidak membuat para penikmat narkoba hntuk berhenti menggunakannya.
Seperti yang dilakukan CM (35), warga Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel), yang diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih Sumsel.
Residivis ini ditangkap di Jalan Bangau Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur, pada Senin (27/4/2020) malam.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya, melalui Kasat Narkoba AKP Zon Pramana mengatakan, tersangka baru dua bulan bebas dari penjara.
“Dari tangan tersangka, anggota kita mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” katanya.
Kuat dugaannya, tersangka sendiri merupakan pengedar yang ada di Kota Prabumulih.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka, sudah kita amankan. Akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus narkoba ini,” ucapnya.
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram turut diamankan.
Editor : Nefri














