Sabu 7,2 Kilogram Gagal Beredar di Palembang – OKI

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 ancaman penjara 20 tahun.

Kepada petugas, tersangka Novita mengaku, dirinya dititipkan sabu oleh Yai atau Mamat.

“Saya disuruh nimbang saja. Sempat menolak, namun dipaksa dan dijanjikan upah Rp 2 juta. Uang upah saya gunakan untuk keperluan sehari-hari saja,” terangnya.

Bagikan :

Pos terkait