MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU –
Polres Kapuas Hulu menerima laporan warga Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu atas dugaan tindak Pidana Penganiayaan disertai Kekerasan (Curas) yang terjadi pada 30 Juni 2021 lalu.
Terkait laporan tersebut, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy Mahadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Reza membenarkan bahwa seorang warga Semitau berinisial Sy melaporkan kejadian yang melibatkan korban bernama Muali Alatas.
“Waktu kejadian Rabu (30/6), sekitar Pukul 02.00 WIB di rumah kediaman pelapor,” kata Kasat Reskrim kepada wartawan, Sabtu (3/7/2021).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat mengambil tindakan, alhasil dari penyelidikan yang dilakukan didapat informasi pelaku dengan inisial RP.
Kasat menambahkan, saat penganiayaan terjadi, korban berada di dalam kamar, mendengar sesuatu seperti bunyi laci meja yang sedang dibuka seseorang, korban keluar dari kamar menuju ruang tamu untuk memastikan bunyi suara tersebut.
“Setelah korban berada di ruang tamu, korban melihat seseorang yang diduga akan melakukan pencurian yaitu pelaku sedang membuka laci meja di warung milik korban,” kata Kasat.
Kemudian korban meneriaki pelaku, karena mendengar korban berteriak, pelaku langsung melakukan penyerangan dan melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
Atas perbuatan pelaku mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri, luka robek di lengan sebelah kiri, luka gores di pergelangan tangan dan lutut sebelah kiri.
“Mendengar kejadian tersebut istri korban (pelapor) yang berada di dalam kamar langsung keluar dan melihat korban sudah dalam keadaan terluka. Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB, pelapor membawa korban ke RSUD Semitau untuk dilakukan perawatan. Atas kejadian tersebut istri korban (pelapor) melaporkan kejadian ke Polsek Semitau,” katanya.
Pada 2 Juli 2021 sekitar Pukul 06.45 WIB, anggota Unit Buser Sat Reskrim, Polres Kapuas Hulu melakukan koordinasi ke pihak perusahaan yang mana diwakili oleh kanit pam atas nama Hendro dan terdapat informasi bahwa terduga pelaku berada lokasi Plasma 2 K17.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut,tim langsung berangkat menuju keberadaan terduga pelaku dan sampai dilokasi sekira pukul 08.15 WIB langsung mengamankan terduga pelaku,” ungkap Kasat.
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap pelaku tersebut, yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang terhadap pemilik warung tersebut.
“Setelah itu tim dan pelaku melakukan pencarian barang bukti yang digunakan pelaku berupa parang. Yang mana menurut keterangan pelaku parang yang digunakan tersebut dibuang oleh pelaku,” jelas Kasat.














