Terhadap Para Tersangka masing-masing didapatkan barang bukti sebagai berikut,
Tersangka GS didapatkan barang bukti berupa 1 Unit handpone berwarna hitam merk Oppo Reno 4, sedangkan Tersangka CMK alias M didapatkan barang bukti berupa 1 Unit Handpone berwarna hitam merk Oppo Reno 7A, 35 Paket Kertas Nasi berwarna Coklat berisikan Narkotika jenis Ganja, 3 Paket Kertas nasi berwarna putih berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 buah Plastik bening berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 buah tas berwarna hijau bertuliskan/merk indiegirl, 1 buah doss Handphone merk Vivo y16.
Sedangkan Tersangka LYPR didapatkan barang bukti, 1 Plastic bening berisikan Narkotika jenis Ganja kering.