MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas di Kabupaten Tulungagung masih menjadi pekerjaan rumah. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung mencatat 14.744 pelanggaran lalu lintas, dengan mayoritas pelanggar masih diberikan sanksi berupa teguran sebagai langkah edukatif.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Ahmad Zainudin, mengatakan dari total pelanggaran tersebut, 9.433 pelanggar hanya diberikan teguran, sedangkan 5.311 pelanggar dikenai tindakan tilang, baik melalui tilang manual maupun Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Selama enam bulan pertama tahun 2026 tercatat ada 14.744 pelanggaran lalu lintas. Sebagian besar masih diselesaikan melalui teguran sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat,” kata Iptu Ahmad Zainudin dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).
Meski mengedepankan pendekatan persuasif, Satlantas Polres Tulungagung tetap menerapkan tilang manual terhadap pelanggaran yang dinilai berisiko tinggi dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pelanggaran tersebut antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat.
Menurut Zainudin, sepanjang semester pertama 2026 terdapat 1.574 pelanggaran berat yang langsung ditindak melalui tilang manual.
“Kalau tidak dilakukan tilang manual, tidak akan efektif karena tidak memberikan efek jera,” tegasnya.
Sementara itu, pelanggaran yang bersifat ringan, seperti pengendara tidak menggunakan helm atau tidak melengkapi dokumen maupun perlengkapan berkendara, lebih banyak ditangani melalui pemberian teguran sebagai bagian dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas.
Ia menilai tingginya angka pelanggaran menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas masih perlu terus ditingkatkan melalui edukasi dan penegakan hukum yang konsisten.
Di sisi lain, Satlantas Polres Tulungagung mencatat perkembangan positif pada pelaksanaan sistem ETLE. Hingga akhir semester pertama 2026, tingkat konfirmasi tilang elektronik oleh masyarakat telah mencapai sekitar 85 persen.
Menurut Zainudin, peningkatan tersebut tidak lepas dari integrasi sistem ETLE dengan layanan administrasi kendaraan bermotor. Melalui mekanisme tersebut, pemilik kendaraan yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tilang tidak dapat melanjutkan proses administrasi, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Satlantas Polres Tulungagung berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum berbasis elektronik. Dengan kombinasi edukasi, teguran, tilang manual terhadap pelanggaran berat, serta optimalisasi ETLE, diharapkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di wilayah Tulungagung dapat terus ditekan.














