MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Lagi, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih pimpinan AKP Heri Hurairoh SH MH berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pelaku Risky Saputra (22) warga Dusun II Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, RS dibekuk ketika tengah transaksi narkoba di Jalan Ali Lekat RT 05/RW 02 Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Rabu, 8 Juni 2023, sekitar pukul 19.45 WIB.
Dari tangannya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa; 1 buah paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,85 gram. Lalu, 1 buah sobekan plastik asoi warna hitam; 1 unit HP Vivo warna biru muda; 1 buah kartu ATM BRI; uang tunai sebesar Rp 106.000.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatrestik, AKP Heri Hurairoh membenarkan hal itu, Kamis (8/6/2023).
“Betul, semalam ada kurir narkoba diringkus di Jalan Ali Lekat Pasar I, yaitu RS dan 1 paket sabu,” terangnya.
Pelaku, kata dia, dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU/2009 tentang narkotika dan psikotropika, ancamannya minimal 5 tahun.
“Kasusnya, akan terus kita kembangkan,” tungkas AKP Heri.