Satreskim Polres Banjar Amankan Oknum Penyelundupan Gas Bersubsidi

Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny, S.I.K., M.H., saat kegiatan konferensi pers, Senin (01/03).

MATTANEWS.CO, KOTA BANJAR – Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar telah menangani Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi dan atau Undang-undang Republik Indonesia nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan.

Kejadian berawal dari informasi dari masyarakat bahwa gas LPG di Kota Banjar terjadi kelangkaan dengan sigap Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar langsung menerjunkan unit Tipidter untuk melakukan penyelidikan lebih dalam dan berhasil mengamankan (R),(J), (AK), (T), (H) oleh Jajaran Reserse Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar, setelah membeli gas LPG dari salah satu pangkalan di Kota Banjar.

“Benar bahwa Sat Reskrim Polres Banjar sedang melakukan penyelidik perkara gas LPG,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny, S.I.K., M.H., saat kegiatan konferensi pers, Senin (01/03).

Menurut Kapolres Banjar, ke lima orang diduga melakukan aksinya pada Tanggal 22 Februari 2021 kira jam 09.30 WIB dengan cara membeli gas LPG 3 Kg warna hijau, gas LPG 5 Kg warna merah muda, gas LPG 12 Kg warna biru, rencana gas tersebut akan dijual keluar Kota Banjar.

Bagikan :

Pos terkait