Empat orang pelaku pencurian, yaitu KR (46), CR (40), MR (32) dan SP (40), Serta seorang penadah yaitu DS (45) yang berprofesi sebagai buruh di Karawang Jabar. Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp31,8 juta.
Lalu, pelaku curanmor yang diciduk, melakukan aksinya dengan membidik sepeda motor yang terparkir di rumah korban, di daerah Ciminder, Majalaya.
Pelaku K alias E, yang tercatat sebagai warga Cilebar, menggunakan kunci letter T, untuk membobol kontak sepeda motor korban. Aparat kepolisian juga menciduk PK (46), warga Cilamaya Kulon, yang merupakan penadah sepeda motor curian tersebut.
“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan ancaman Pasal 363 KUHP, dengan hukuman kurungan 9 tahun penjara. Untuk penadah barang curian, dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” ujarnya.