Reporter: Muhammad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Tim Jatanras Satreskrim Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kasus perjudian jenis KIM di wilayah hukum Polres Sergai, Rabu (11/03/2020) malam.
Pelaku yang diamankan Wesley Sidabutar (58) merupakan warga Dusun IV Pangkalan Budiman Desa Sei Rampah, Kecamatan Seirampah, Sergai, Wesley di tangkap tim Jahtanras Satreskrim Polres Sergai di sebuah warung tuak milik masyarakat yang tidak jauh dari rumah pelaku.
Dari penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Uang tunai senilai Rp344.000- (tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah), 1 unit Hp, 1 buah blok notes berisikan angka tebakan dan 1 buah pulpen.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam keteranganya kepada awak media, Kamis (12/3/2020) mengatakan, penangkapan Wesley berkat adanya informasi dari masyarakat tentang permainan judi jenis KIM yang dilakukan oleh pelaku di wilayah hukumnya.
Atas informasi tersebut, tim Jahtanras bergerak untuk melakukan penyelidikan diseputaran tempat kejadian perkara. Setiba dilokasi ternyata benar pelaku sedang menunggu pemasang untuk memesan nomor tebakan judi KIM di sebuah warung tuak milik warga sehingga petugas melakukan penangkapan,” katanya.
Hasil interogasi petugas, pelaku mengaku baru 5 bulan berprofesi sebagai jurtul KIM di Pangkalan Budiman karna tidak memiliki pekerjaan yang tetap. Hasil penjualan dirinya mendapatkan omset sekali perputaran sebesar Rp300ribu hingga Rp400ribu dengan upah 20 persen dari omset penjualan.
Kemudian hasil penjualan, Wesley menyetorkan kepada seseorang dengan panggilan PAI namun alamatnya tidak diketahui dan langsung dijemput dilokasi atau rumah pelaku.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara,” ungkapnya.
Editor: APP