Satreskrim Polres Tulang Bawang Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Penyimpangan Dana APBKampung

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana anggaran pendapatan dan belanja (APBKampung).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter: Sandi

MATTANEWS. CO, TULANG BAWANG – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana anggaran pendapatan dan belanja (APBKampung). Pelimpahan tersangka dan BB ini pada Rabu (20/01/2021), pukul 13.30 WIB, di kantor Kejaksaan Negeri Menggala, Jalan Cemara, Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang.

“Kemarin siang, petugas kami dari Unit Tipidkor melakukan pelimpahan tersangka dan BB dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana APBKampung ke pihak kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (21/01/2021).

Diakuinya, pelimpahan ini dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak kejaksaan sesuai dengan surat nomor : B-3030/L.8.18/Fd.1/12/2020, tanggal 23 Desember 2020.

Bagikan :

Pos terkait