Reporter : Reza Fajri
PALEMBANG, Mattanews.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2.068,7 Gram dan 446 butir pil ekstasi, dengan menghadirkan delapan tersangka, di Halaman Dit Res Narkoba Polda Sumatera Selatan, Jum’at (05/06/2020).
Pemusnahan dihadiri Dir Res Narkoba Polda Sumsel, AKP Dwi dari BNNP Sumsel, Jaksa Imam dari Kajati Sumsel, Perwakilan Labfor Polda Sumsel, Pengacara Para pelaku serta delapan pelaku dari 13 pelaku pemilik dari barang bukti narkoba yang dimusnahkan.
Barang haram yang dimusnahkan dengan cara di blander dan dimasukan kedalam ember yang di campur deterjen, ini merupakan ungkap kasus dari 8 Laporan Polisi (LP) dan 13 pelaku berhasil yang ditangkap Dit Res Narkoba Polda Sumsel.
“Pemusnahan ini merupakan hasil ungkap kasus jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel dari bulan april hingga bulan mei 2020. Ini dilakukan sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban aparat, khususnya Jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel kepada publik,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu, didampingi, Kabag Bin Ops, AKBP Edy, Kabag Wasidik, AKBP Imran Gunawan saat press release.
Dikatakan Hery Istu, telah diatur dalam Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 91, serta pasal 45 ayat 4 KUHAP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan.
Lanjut Dir Narkoba mengatakan, walaupun ditengah wabah Covid-19 ini, ternyata tidak menghentikan pelaku kejahatan narkoba untuk memasarkan, maupun mengedarkan barang haram nya ditengah tengah masyarakat.
“Kami mengharapkan informasi masyarakat untuk memberantas narkotika di Sumatera Selatan. Sekecil apapun, sangat berharga untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini. mari kita bersama-bersama perangi narkoba,” pungkasnya.
Editor : Selfy














