MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Gabungan massa terdiri dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Garda Prabowo DKD Sumsel, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan K-Maki mendesak Kejati Sumsel, untuk menuntaskan sejumlah kasus korupsi di Sumsel, khususnya dugaan pemalsuan RUPSLB Bank Sumsel Babel 2020, yang hingga saat ini belum diketahui pasti aktor intelektualnya, Senin (6/1/2025) pagi.
Dengan membawa sejumlah spanduk, massa ini mengeruduk Kantor Kejati Sumsel, mendesak Kejati Sumsel untuk menghadirkan Pasi Intel untuk memberikan penjelasan. Namun, karena berhalangan hadir, sehingga digantikan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
“Kami hadir disini, untuk mendesak Kejati Sumsel mengungkap dugaan keterlibatan Mantan Gubernur Sumsel HD, yang diduga selaku perencana dan pembuatan pernyataan palsu dalam akta notaris Elma. Segera P21 kan (pelimpahan berkas dan barang bukti), tersangka notaris Elma dan Irvan selaku staff notaris Elma diduga sebagai pembuat akta palsu RUPS-LB BSB tahun 2020,” papar Ketua Investigasi Garda Prabowo, Feriyandi, saat aksi damai di Kejati Sumsel.
Tak hanya menyoroti kasus RUPS-LB BSB, lanjut Feriyandi, pihaknya juga mendesak untuk mengungkap peran dari Kepala Kanwil BPN Kota Palembang, dalam kasus penjualan aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan yang diduga menjadi mafia tanah.
“Ungkap peran mantan PJ Sekda KN, diduga menjadi kaki tangan Kakan BPN Kota Palembang. Meminta Kejati Sumsel untuk memonitoring kasus PTSL tahun 2019 di Kejari Palembang guna ditetapkan tersangka aktor intelektual yang menandatangani SHM PTSL sebanyak 147 persil, Ketua Satgas Fisik PTSL tahun 2019 diduga sebagai otak di lapangan,” tandasnya.
Dirinya menambahkan, perlunya diingatkan kepada Kejati Sumsel dan jajaran bahwa kasus-kasus ini adalah kasus besar dan sudah menjadi konsumsi publik yang tentunya harus menjadi perhatian khusus oleh Kejati Sumsel.
“Jangan sampai ada cawe-cawe dalam menuntaskan perkara. Sehingga masyarakat masih yakin dan percaya, bahwa penuntasan korupsi di Bumi Sriwijaya masih berdiri tegak,” urainya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, terkait aksi yang dilakukan Ormas Garda Prabowo DKD Sumsel, SIRA dan K-Maki, ada enam poin yang dilayangkan.
“Untuk poin satu dan dua mengenai kasus RUPS-LB Bank SumselBabel tahun 2020, saya sudah konfirmasi bidang pidana umum perkara ini masih P19 karena masih banyak barang bukti yang kurang. P19 sudah kita laksanakan pada 26 November 2024. Belum dikirim lagi kesini, silahkan ke Bareskrim,” paparnya.
Sedangkan untuk dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan dan kasus PTSL, Vanny menjelaskan, pihaknya terus melakukan penyelidikan.
“Tadi saya juga ke bidang pidsus, penyidik saat ini sedang melaksanakan penyelidikan terkait perkara tersebut. Dimana penyidik sedang mengumpulkan alat bukti. Jadi siapa saja yang terindikasi dalam perkara Tipikor ini pasti akan ditetapkan tersangka,” urainya.
Massa sempat menahan diri lapangan Kejati Sumsel, lantaran meminta Aspidsus, Umaryadi, untuk memberikan keterangan. Namun, merasa kecewa tidak ditemui, massa membakar alat peraga demo berupa spanduk dan replika keranda mayat sebelum membubarkan diri.