Reporter : Rachmat Sutjipto
OGAN KOMERING ILIR, Mattanews.co – Penyerapan anggaran Covid-19 Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terbilang rendah.
Kendati dana hasil Refocusing yang dianggarkan mencapai hingga Rp325 Miliar.
Namun hingga memasuki tatanan hidup baru (New Normal), dana tersebut hanya terserap Rp65 miliar atau sekitar 20 persen saja.
Praktis, sisa dana “nganggur” sebesar Rp260 miliar terpaksa mengendap di pos anggaran Biaya Tak Terduga (BTT), hingga menunggu keputusan pemerintah pusat terkait realisasi lanjutan dari “duit lebih tak bertuan” tersebut.
Menariknya, bertolak dari spekulasi dari berbagai kalangan yang menilai Pemerintah Kabupaten OKI dianggap boros menggunakan dana penanggulangan Covid-19.
Nyatanya, justru berbanding berbalik bila melihat fakta dana tersebut masih tersisa Rp.260 Miliar.
Dana segede itu seharusnya mampu membangkitkan ekonomi rakyat dengan stimulan berupa pemberian modal usaha atau dengan memberdayakan warga dengan infrastruktur swakelola.
Pilihan investasi umpan ini tentunya lebih efektif ketimbang mempertegas budaya minta-minta sembako ditengah masyarakat. Semakin banyak kebangkitan usaha kecil menengah, roda ekonomi serta merta turut beranjak dari keterpurukan. Duitnya sudah ada. Tinggal mau atau tidak.
Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Kabupaten OKI Ali Musa mengutarakan, dana khusus penanggulangan Covid-19 seharusnya digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat banyak tersebut tidak dapat diakomodir oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan baik.
Menurutnya, dana penanggulangan Covid-19 sebesar itu, bila dimanfaatkan dengan cermat dapat menciptakan kekuatan baru ditengah kegalauan menghadapi gelombang perubahan yang tidak pernah diprediksi sebelumnya.
“Sangat disayangkan, disaat instansi pemerintah daerah memiliki kewenangan menggunakan anggaran, tetapi ternyata tidak dipergunakan seluas-luasnya dalam membantu masyarakat. Penanggulangan Covid-19 bukan hanya sektor kesehatan, pemulihan ekonomi pun seharusnya mendapat porsi yang berimbang, ujarnya di Kayuagung, Sabtu (27/6/2020).
Penanganan Covid-19 terbagi menjadi tiga cluster. Yakni, penanganan kesehatan, sosial, dan ekonomi. Penanganan kesehatan berkaitan dengan penanganan pasien, kebutuhan rumah sakit, hingga tenaga medis. Penanganan sosial meliputi bantuan sosial untuk masyarakat. Kemudian, penanganan ekonomi untuk pemulihan ekonomi masyarakat.
Dilanjutkan dia, terkecuali sektor pemulihan ekonomi, menurutnya, program yang dibuat tiap Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hanya berfokus pada pengadaan alat pelindung diri (APD), penyemprotan disinfektan, serta perluasan atau pembangunan instalasi kesehatan, dan lainnya. Kemudian, jaring pengaman sosial berupa bansos seperti sembako misbar dan lainnya.
“Alih-alih terserap maksimal penyerapan anggaran tersebut justru minim. Terlebih sektor pemulihan ekonomi. Maaf saja, kalau harus kami katakan sektor tersebut terbilang mandul. Kami khawatir nantinya warga terbebas Corona tetapi hidupnya tambah merana,” bebernya.
Ia juga mempertanyakan, hingga saat ini, belum terdengar gerakan dari sejumlah dinas yang berkaitan dengan penanganan pemulihan ekonomi, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas Koperasi serta dinas lain dengan program stimulan ekonomi,
“Untuk urusan perut masyarakat, semestinya tidak ada keraguan untuk gunakan anggaran. Sejumlah pelaku usaha berbagai jenjang kini sedang terpuruk harus segera dibantu. Mereka jangan dibiarkan berjalan sendiri. Apalagi, sudah tersedia instrumen hukum maupun anggarannya,” saran dia.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Mun’im, mengakui rendahnya serapan anggaran penanggulangan Covid-19 yang menyisakan kelebihan dana hingga 80 persen itu. Ia juga mengatakan, untuk seterusnya, kelebihan dana taktis dimasukkan pada pos BTT sementara pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat untuk petunjuk lebih lanjut.
“Otoritas penggunaan dana tersebut dikembalikan ke masing-masing OPD untuk menganggarkan sesuai kebutuhan dalam menanggulangi pandemi Corona. BPKAD hanya mendistribusikan sesuai dengan pengajuan masing-masing,” terangnya, Jumat (26/6/2020).
Dilanjutkan dia, diakibatkan terkena imbas kebijakan percepatan penanganan pandemi Covid-19 dari pemerintah pusat dengan menginstruiksikan seluruh daerah untuk tidak melaksanakan program kerja dan proyek fisik yang tidak mendesak
“Program rutin yang bisa dilaksanakan hanya belanja rutin seperti pemeliharaan dan gaji pegawai. Pandemi ini berimbas terhadap kebijakan yang tidak memperbolehkan ada kegiatan fisik, semua untuk penanganan Covid-19. Padahal, anggaran terbesar di belanja modal, kalau tidak bisa dilaksanakan otomatis mengurangi serapan,” imbuhnya.
Kebijakan pemerintah pusat itu sejatinya telah ditaati oleh dengan memangkas sejumlah anggaran OPD untuk refocusing penanganan Covid-19. Anggaran yang dipangkas rata-rata bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat.
Diteruskan dia, ada banyak program kegiatan yang tertunda akibat dampak pandemic Covid-19. Penyebab tertundanya beberapa program itu karena adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat. Target pajak juga mengalami penurunan yang sama.
“Penyerapan anggaran tidak normal, banyak kegiatan batal dan pemberhentian proyek fisik yang pengerjaanya sudah terjadwal. Kondisi ini terjadi bukan saja di Kabupaten OKI, namun merata secara nasional,” ucapnya.
Editor : Nefri














