Sertifikat Tanah Hilang, BPN Prabumulih Beri Solusi Ini

Kepala BPN Kota Prabumulih, Ahmad Syahabuddin SH,.SMi

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Sertifikat Tanah merupakan bukti atau surat yang otentik dan kuat atas kepemilikan tanah yang berisi atas ukuran luas tanah dari pemilik yang diterbitkan BPN.

Namun jika anda telah memiliki sertifikat tanah yang telah terdaftar dan hilang, kini anda tak perlu khawatir. Ada beberapa syarat untuk penerbitan sertifikat baru oleh BPN.

Kepala BPN Kota Prabumulih, Ahmad Syahabuddin SH,.SMi mengatakan,jika masyarakat kehilangan sertifikat kepemilikan tanah cukup dengan membuat laporan kehilangan kepihak Kepolisian. Kemudian dilanjutkan juga dengan membuat pengumuman kehilangan tersebut di Media Massa, setelah itu pihak BPN segera menerbitkan Sertifikat Baru, Senin (26/4/2021).

“Cukup lapor ke Polisi terdekat, diumumkan juga dimedia massa, tapi biaya publikasinya ditanggung pemilik ya,” terangnya.

Lanjut pria berdarah Palembang ini,setelah pengumuman selama 30 hari melalui Media Massa pihaknya segera memproses pencetakan surat sertifikat baru.

“Silahkan datang langsung ke Kantor kita, untuk biaya cetak baru sekitar 100 ribu an,” pungkas Syahabuddin

Bagikan :

Pos terkait