Soal SPBE, Pemkab Purwakarta Lakukan Studi Tiru ke Sumedang

Di Sumedang, kata Rudi, ia juga berkonsultasi kaitan solusi apa yang harus diambil agar tidak ada kendala peningkatan SPBE, seperti kendala aspek kebijakan atau legislasi, aspek ekonomi, aspek politik, aspek penerapan SDM dan spek geografi.

“Jadi intinya untuk evaluasi SPBE tahun 2022 sedang on proses oleh Kemenpan RB. Mudah-mudahan bulan ini keluar hasilnya. Dengan itu kita bisa mengetahui aspek apa yang harus kita tingkatkan lagi,” ujarnya.

Rudi juga menjelaskan, menjelaskan, dasar hukum penerapan SPBE di Kabupaten Purwakarta, diantaranya adalah PP nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. Lalu ada Peraturan Menteri PANRB nomor 5 tahun 2018 tentang pedoman evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

“Peraturan turunannya, diantaranya adalah; Perbup nomor 253 tahun 2019 tentang rencana induk sistem pemerintahan berbasis elektronik dan Perbup nomor 254 tahun 2019 tentang penyelenggaraan layanan pusat kendali terpadu atau command center,” demikian Rudi Hartono.

Bagikan :

Pos terkait