MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Spesialis bobol mobil, Edi Purwanto alias Edi Kambing (35) warga Jalan Husni Thamrin, RT 24, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, terpaksa hidup sementara dibalik jeruji besi sel tahanan Polrestabes Palembang, lantaran terlibat sejumlah pencurian dalam mobil di areal parkir mall di Kota Palembang, Jumat (4/3/2022).
Tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama (pencurian dengan pemberatan-red) ini digerebek Tim Beguyur Bae Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Joni Palapa, ketika berada di rumahnya.
Dalam aksi kejahatan tersangka, terakhir sukses mengondol satu unit Laptop merek Asus warna Hitam, milik Ervina Apriliyani (36), saat mobilnya jenis CRV parkir di Jalan R Sukamto, Parkiran PTC Mall, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang pada Jumat (25/2/2022) pukul 16.00 WIB.
“Tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur (lumpuhkan-red), dikarenakan melawan saat akan ditangkap. Modus operandinya sendiri, tidak lain, merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci retel T dan mengambil barang berharga milik korban di dalam mobil, tepat saat korban berbelanja di mall,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan, saat press release.
Kasat menjabarkan, sebelum beraksi, tersangka terlebih dulu berkeliling parkiran untuk mencari mangsa.
“Awalnya keliling dulu menggunakan sepeda motor Honda Revo warna Hitam nopol BG 5218 IW, ketika mendapat target, barulah eksekusi. Dari tangan tersangka kita turut menyita sepeda motor yang digunakan, dua kunci retel T dan satu kotak Laptop merk Asus. Kini kami masih terus kembangkan TKP (Tempat Kejadian Perkara) lainnya,” terang Kompol Tri Wahyudi.
Tersangka yang sudah tiga kali keluar masuk bui ini terancam pidana penjara diatas lima tahun penjara, sesuai pasal 363 KUHP.
“Kita kenakan dia pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ungkap Kasat.
Dari catatan kepolisian, tersangka mengakui terlibat aksi pencurian yang berlokasi parkiran RSUP Moch Husein, mobil Honda Freed warna putih, mendapatkan Jam tangan dan uang Rp 200 ribu, lalu di parkiran RSUP Moch Husein, mobil Honda Freed warna grey, mendapatkan Jam tangan dan uang Rp 200 ribu, kemudian di parkiran Taman Kelengkeng, Jalan Letjen Harun Sohar, Mobil Brio warna hitam warna abu metalik, mendapatkan tas sekolah, parkiran Taman Kelengkeng Mobil Grandmax warna silver, mendapatkan mesin Las listrik.
Tak hanya itu, tersangka juga beraksi di parkiran Indo Grosir, mobil Suzuki Carry hitam, mendapatkan empat slop rokok gudang baru, lalu parkiran depan Giant Kenten, mobil Isuzu Panther, mendapatkan Handphone Merk Oppo dan uang Rp 250 ribu, parkiran Bandara SMB II, mobil Kijang Super, mendapatkan tas ransel berisi baju dan parkiran Indo Grosir, mobil Isuzu panther mendapatkan tas selempang berisi batu akik.
“Kini kita masih kembangkan terus kasusnya dan rekanannya, yang sudah kami kantongi identitasnya,” pungkas Kasat.
Sementara, tersangka Edi mengakui dirinya mencuri dengan cara mencongkel pintu mobil menggunakan kunci retel T.
“Laptop itu sudah saya jual pak. Uanganya untuk kebutuhan sehari – hari,” terang tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bengkel.